Bicaramusik.id – Belum lama ini jagad musik tanah air digemparkan dengan munculnya RUU Permusikan yang rencananya akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) lalu diketok palu oleh pemerintah. Adanya RUU Permusikan yang sepertinya tiada angin dan hujan alias dianggap tidak ada sosialisasi sebelumnya ini sontak mengejutkan para insan musik nusantara.
Bak sebuah kebakaran besar di tengah hutan yang rimbun, situasi panas yang dirasakan telah merata ke banyak praktisi musik Indonesia yang menolak RUU Permusikan untuk diundangkan. Bahkan lebih dalam lagi ketika membaca isinya, RUU Permusikan dinilai memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada. RUU ini juga dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Tak ayal sekitar 262 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) mencetuskan gerakan menolak RUUP ini. Melalui Koalisi Nasional ini mereka merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang. Sebab, RUUP ini dirasa menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.
Di antara 262 anggota koalisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), berikut ini musisi dan artis yang cukup keras menyuarakan penolakan.
Danilla Riyadi menyebut ada sekitar 19 pasal RUU Permusikan yang bermasalah, mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik. RUUP itu dapat memarjinalisasi musisi independen karena pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik tidak memberikan ruang kepada musisi mendistribusikan karya secara mandiri.
Sedangkan Mondo Gascaro menyatakan keberatan terhadap sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi yang diterangkan dalam RUUP sehingga terasa mewajibkan. Menurutnya sertifikasi musik umumnya bersifat opsional. Lembaga sertifikasi musik yang ada pun biasanya tidak memaksa pelaku musik untuk memiliki sertifikat. Mondo juga melihat Tujuan RUUP ini cukup jelas berpihaknya ke mana dan yang mau dimatikan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari musik oleh individu-individu
Agustinus Panji Mardika, pemain trompet dari Pandai Besi dan Efek Rumah Kaca, menegaskan undang-undang tersebut merugikan karena membatasi proses kreasi. Selain itu pasal-pasal di dalamnya menimbulkan multitafsir akibat parameter yang kurang jelas.
Rupanya JerinX SID cukup keras menanggapi dengan mencuit diranah twitter: "Musisi palsu sok jadi politisi lama-lama ya pasti keluar sifat aslinya; menjijikkan. Selain Rhoma Irama siapa lagi yang setuju Nang @ananghijau? #RUUkampungan #AnangPayah,"
Lain lagi dengan Erix Soekamti yang juga ikut dalam Koalisi Nasional Tolak RUU namun mengusulkan untuk merevisi pasal-pasal yang dianggap tidak aspiratif.
Lewat akun Instagram-nya, Erix berujar RUU Permusikan yang sudah disebar ke khalayak bertujuan sebagai sosialisasi yang menghasilkan diskusi. Daripada memberi cacian dan hujatan, dirinya lebih menyarankan para musisi untuk memberi masukan bukan asal tolak saja.
"Yang Aku gak setuju adalah “cara” penolakannya yang lebay. Cacian, hinaan, bullyan itu sudah tidak dalam koteks diskusi membangun. Tegas itu perlu, frontal jg oke tapi kalau lebay jangan. Apa lagi sampai menebar kebencian," tulis Erix di postingan lain.
Namun demikian, hiruk pikuk itu segera diredam dengan turun tangannya Slank yang menggagas Konferensi Meja Potlot (KMP), demi mempertemukan dua kelompok pelaku musik yang berseberangan terkait RUU Permusikan. Pertemuan yang diadakan di markas besar Slank, tersebut akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyuarakan pembatalan RUU Permusikan. Usai pertemuan, Anang Hermansyah selaku salah satu inisiator RUU mengaku akan segera membawa aspirasi tersebut langsung ke DPR untuk tidak dilanjutkan proses pembahasannya.
Kira-kira seperti apa kelanjutan nasib permusikan di Indonesia pasca gentingnya situasi ini? Ah, semoga tidak menghilangkan dan melemahkan potensi serta kebebasan berekspresi anak bangsa!
Penulis : Fajar
Editor : Antie Mauliawati